Tampilkan postingan dengan label HukumHAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HukumHAM. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Juni 2011

"Wanted, Daradjatun, Nunun"

Jakarta, DetakNews. Tersangka kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004, Nunun Nurbaeti, resmi menjadi buronan internasional di 188 negara.
Wajah istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini pun telah terpampang di situs resmi interpol sejak Selasa 14 Juni 2011. Ini merupakan situs yang dapat diakses oleh siapa pun.
Pencarian Nunun di 188 negara ini dilakukan setelah Markas Besar Kepolisian RI menerima permintaanred notice dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Di bagian atas pasfoto Nunun tertulis jelas kalimat "Wanted, Daradjatun, Nunun".
Selain foto Nunun, situs interpol ini juga melampirkan data diri ibu berusia 60 tahun itu seperti tempat, tanggal lahir, dan kemampuan berbahasanya. Tak hanya itu, interpol juga menggambarkan ciri-ciri fisik dari Nunun, yaitu tinggi badan 1,55 meter (61 inci), berat badan 55 kg (121 pound), warna mata dan rambut hitam.
Tertera juga tulisan wanita asal Sukabumi ini terlibat dalam kasus korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Pesan terakhir dari database Nunun ini bertuliskan "If You Have Any Information Contact Your National or Local Police".
Seperti yang diketahui, Nunun Nurbaeti telah meninggalkan Indonesia dan pergi ke Negeri Singa pada 23 Februari 2010 pukul 19.06 WIB dengan menaiki pesawat Lufthansa. Itu merupakan kepergiaan terakhirnya saat diharapkan menjadi saksi kunci dalam kasus yang melibat sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 tersebut.
Ia tak pernah kembali setelah saat itu. Diketahui ia sempat berpindah-pindah, dari Singapura, Thailand, dan terakhir tercatat di Kamboja. Setelah dijadikan tersangka pada Februari 2011, KPK kemudian meminta permohonan red notice untuk Nunun ke Mabes Polri. Aplikasi red notice telah disebar ke 188 negara pada 9 Juni 2011. (Aulia Rizqi Pramesti/D0207006)

Sumber: TempoInteraktif

Rosa Bantah Duit Mengalir ke Angelina Sondakh

Jakarta, DetakNews. Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang membantah jika ada duit proyek wisma atlet Sea Games XXVI di Jakabaring, Palembang yang mengalir ke anggota Komisi Olahraga DPR, Angelina Sondakh. "Gak ada itu," kata Rosa, Jumat malam, 17 Juni 2011, kepada Tempo saat meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketika ditanya soal duit yang mengalir ke anggota DPR lainnya, Rosa tetap berkukuh menyatakan tidak ada. Ketika di atas mobil tahanan, Rosa hanya memberi kode angka nol dengan menghubungkan ujung ibu jari dan jari telunjuknya.

Duit wisma atlet yang diduga mengalir ke Angelina cs, dibeberkan mantan Bendahara Umum Partai Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Bekas Komisaris PT Anak Negeri ini mengatakan, ada duit yang diterima Angelina, kemudian diberikan kepada I Wayan Koster (PDI Perjuangan) dan Mirwan Amir (Partai Demokrat).

Rosa pun kepada penyidik pernah menyebut Nazaruddin menerima succeess fee sebesar Rp25 miliar setelah memuluskan PT Duta Graha Indah sebagai kontraktor wisma atlet. Rosa belakangan mengubah keterangannya ini. Nazaruddin juga membantahnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Rosa dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Muhammad El Idris setelah dicokok di lantai tiga Kementerian Pemuda pada 21 April lalu bersama duit suap sebesar Rp3,2 miliar.

Ketiganya baru saja menjalani rekonstruksi pada Jumat siang di empat tempat antara lain, kantor PT Duta Graha Jalan Hasanuddin, kantor PT Anak Negeri di Gedung Tower Permai Jalan Warung Buncit Raya, Restoran Arkadia Senayan, dan kantor Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga. (Aulia Rizqi Pramesthi/D0207006)

Sumber: TempoInteraktif

Pedagang ragukan program Pemkot di Pasar Panggungrejo

Solo, DetakNews. Sebagian pedagang di Pasar Panggungrejo meragukan keberadaan game online akan mampu meramaikan pasar itu. Di kawasan sekitar Pasar Panggungrejo usaha game online sudah terlalu banyak.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkot berencana mengoperasikan kios di lantai II Pasar Panggungrejo yang masih kosong untuk usaha game online. Salah seorang pedagang, Dardiri, saat ditemui di kiosnya, Jumat, mengatakan ragu program Pemkot tersebut bakal mampu menarik pengunjung ke Pasar Panggungrejo. Menurutnya, usaha game online sudah menjamur di sekitar Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. “Kalau game online yang ditawarkan tidak ada bedanya dengan yang di luar, saya pikir tak berefek banyak untuk pasar,” ujarnya.

Seorang pedagang lain, Bintoro, menuturkan selama Pasar Panggungrejo belum memiliki ciri khas, pasar itu akan tetap sepi. Oleh sebab itu, dia mendesak Pemkot mengonsep  ulang pasar secara matang sebelum menerapkan program baru di pasar itu. (Aulia Rizqi Pramesthi)

Sumber: Solopos.com

Terbukti Terima Suap, Paskah Dkk Divonis 16 Bulan

Jakarta, DetakNews. Politikus Partai Golkar, Paskah Suzetta, dan keempat kawan separtainya, yang terlibat kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia divonis 16 bulan penjara. Mantan Kepala Bappenas ini juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Soewidya saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Jumat, 17 Juni 2011.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata Soewidya, karena perbuatan para terdakwa tidak menerapkan unsur kehati-hatian sebagai penyelenggara negara. Perbuatan terdakwa ini telah merusak citra penyelenggara negara terutama Dewan Perwakilan Rakyat.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, menyesali perbuatannya.

Keempat rekan Paskah itu adalah empat mantan anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 dari Partai Golkar. Mereka adalah Achmad Hafiz Zawawi, Marthin Brian Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin.

Dalam dakwaan, Hafiz disebut menerima cek pelawat senilai Rp 600 juta, Marthin menerima Rp 250 juta, Paskah Rp 600 juta, Anthony Rp 500 juta, dan Bobby Rp 500 juta. Dari kelima terdakwa, hanya Paskah yang tidak mengembalikan uang suap.

Pada 8 Juni 2011, jaksa menuntut Paskah hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan empat kolega Paskah divonis dua tahun penjara dan denda dengan nominal sama. (Aulia Rizqi Pramesthi/D0207006)


Sumber: TempoInteraktif

Pemkot pastikan panggil PT Rizki Adi Perkasa

Solo, DetakNews. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan akan memanggil Manajemen PT Rizki Adi Perkasa Kudus selaku pelaksana pembangunan gapura batas kota, Gapura Makutha.

Pemanggilan itu untuk mempertanyakan molornya penyelesaian pembangunan gapura yang deadline-nya berakhir bulan April 2011 lalu. Pernyataan itu dikemukakan Wakil Walikota (Wawali) Solo, FX Rudy Hadiyatmo (Rudy) ketika dimintai tanggapan terkait DPRD Kota Solo yang mempertanyakan molornya penyelesaian pembangunan Gapura Makutha tersebut, Kamis (16/6/2011).

“Yang pasti kami akan panggil kalau memang ternyata pelaksanaan pembangunan Gapura Makutha itu belum selesai dan melewati deadline,” tegas Rudy. Melalui pemanggilan tersebut, dijelaskan Rudy, pihaknya akan mempertanyakan penyebab belum terselesaikannya proyek senilai Rp 3,7 miliar itu kepada Manajemen PT Rizky Adi Perkasa. Sebelumnya diberitakan DPRD Kota Solo mempertanyakan molornya penyelesaian pembangunan gapura masuk kota Makutha menyusul deadline telah berakhir sejak dua bulan lalu. (Aulia Rizqi Pramesthi/D0207006)

Sumber: Solopos.com

Majelis Hakim Kasus Ba'asyir Diduga Lakukan Pelanggaran?


Jakarta, DetakNews. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, menyimpulkan sementara ada dugaan pelanggaran kode etik profesi hakim yang dilakukan Majelis Hakim perkara Abu Bakar Baasyir. "Ada indikasi Majelis Hakim tidak melaksanakan persidangan secara fair," kata Suparman, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3).

Namum, kata Suparman, hal tersebut masih kesimpulan sementara dan belum menjadi keputusan KY dalam perkara Majelis Hakim Baasyir. Dia mengungkapkan bahwa putusan tersebut akan keluar setelah pihaknya melakukan sidang pleno.

Suparman menyatakan KY baru akan mengkaji dokumen, bukti, temuan, dan laporan yang sudah diterima.

Ketika ditanya apa bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan, Suparman mengatakan hal itu tergantung dari temuan. "Tergantung nanti, paling berat MKH (Majelis Kehormatan Hakim), itu bisa dipecat, atau dinonpalukan, tergantung temuannya," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir telah melaporkan majelis hakim kepada KY karena diduga melakukan pelanggaran kode etik serta ada rekayasa yang telah disusun untuk menjerat Abu Bakar Ba'asyir. (Aulia Rizqi Pramesthi/D0207006)

Sumber: Republika

Korup, Kades dituntut 1,5 tahun


Grobogan, DetakNews. Terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana APBDesa sejak 2007 hingga 2009 senilai Rp 44.458.946. Kepala Desa (Kades) Wonotunggal Kecamatan Godong, Grobogan, Haryanto, 46, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara berikut denda senilai Rp 50 juta.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/ 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Kasi Pisdus Kejaksaan Negeri Purwodadi, Budi Santoso SH, Rabu (1/6), di ruang kerjanya.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Jatmiko SH MH, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/5). Dijelaskan nya, Haryanto secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 44.458.946. Terdakwa di tahan di Kejari Purwodadi sejak 2 Februari 2011. (Aulia Rizqi Pramesthi/D0207006)

Belasan Pelaku Pekat Terjaring Razia

Solo, DetakNews. Sebanyak 12 orang pelaku penyakit masyarakat (Pekat) yang terdiri dari anak punk, pemabuk dan pengamen, terjaring operasi pemberantasan Pekat yang digelar oleh aparat Polsek Serengan dan Polsek Pasar Kliwon, Selasa dan Rabu (7-8/6).

Kapolsek Serengan , Kompol Kaharudin, melalui Kasihumas, Iptu Irkhamni, menyampaikan pihaknya menjaring sedikitnya delapan orang yang terdiri dari enam orang anak punk dan dua orang pengamen di simpang empat Dawung dan Sraten, Rabu (8/6) pukul 10.00 WIB. Kemudian kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri solo untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). (Aulia Rizqi Pramesthi/D0207006)

Sumber:  Solopos

KPK Pelajari "Nyasaruddin" Sebagai Lagu Tema Antikorupsi

Jakarta, Detaknews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon positif lagu berjudul "Nyasaruddin" yang diciptakan dan dipopulerkan oleh Hari Widiyanto sekeluarga. Bahkan lagu ini bersama beberapa lagu lainnya yang diserahkan Hari ke KPK Jumat siang, akan dipelajari untuk dijadikan bahan kampanye pemberantasan korupsi.

Hari menciptakan lagu "Nyasaruddin" pada 2 Juni 2011. Lagu ini kemudian beredar di situs YouTube pada 4 Juni lalu. Duduk melingkar di ruang tamu, dalam rekaman video itu tampak lima orang yang terlihat seperti anggota keluarga mendendangkan lagu tersebut dengan sangat santai.

Lirik lagu ini di antaranya, "Aku lari dari kenyataan, karena aku ketahuan. Ku tak mau dikambinghitamkan, karena semua ikut merasakan. Aku kabur ke luar negeri, menghindari panggilan polisi. Aku takut akan diadili, karena aku pelaku korupsi."

Menurut Hari Lagu "Nyasaruddin" tersebut dicipta setelah ramai pemberitaan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke luar negeri, namun dia berkilah tak ada kaitannya dengan anggota Komisi Energi DPR ini. "Bukan soal itu, ini hanya terinspirasi dengan maraknya korupsi," kata Hari. "Karena kebanyakan para pelaku koruptor lari ke luar negeri dan tidak kembali lagi ke Indonesia."

Penyanyi lagu "Nyasaruddin" adalah pasangan suami-istri Hari Widiyanto dan Nurul Khoiriyah, serta ketiga anaknya, Fandi Winurdani, Savelli Winurdani, dan Rendi Winurdani, serta keponakan Nurul bernama Subhan dan keponakan Hari bernama Dini Dwilestari. Mereka warga Pasuruan, Jawa Timur. (Aulia Rizqi Pramesthi/D0207006)
Sumber: TempoInteraktif

Lima Orang Tewas dalam kecelakaan mobil di solo


Solo, Detaknews. Mobil ngebut yang kehilangan kendali menabrak satu mobil, tiga sepeda motor, dan satu sepeda kayuh. Akibat kejadian tersebut, tiga orang tewas seketika dan dua lainnya meninggal di rumah sakit.
 
Kecelakaan tersebut terjadi, Rabu (15/6/2011), sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Adi Sucipto, Solo. Sejumlah saksi mata menuturkan kecelakaan itu dipicu oleh sebuah mobil Honda Civic warna metalik bernopol AD 8123 yang melaju kencang dari arah barat yang kemudian kehilangan kendali.

"Mobil Civic itu melaju sangat kencang, tapi sepertinya mengalami masalah pada rodanya. Mobil itu berjalan zigzag dan melaju ke arah kanan masuk lajur jalan dari arah berlawanan. Bahkan sejak 100 meter sebelum menabrak kendaraan lain, mobil juga mengeluarkan bunyi seperti mengerem dan ada kepulan asap di bagian roda," ujar Gunawan, salah seorang saksi mata.

Sesampai di lokasi bahkan mobil itu tadi memutar kencang dan menabrak kendaraan lain dari arah depannya. Dikutip dari detikcom, mobil tersebut memang dalam kondisi ringsek parah di bagian depan dan kedua sisi samping. Saat berhenti bahkan hingga memutar arah di sisi selatan jalan.

Sebelum berhenti, mobil tersebut menabrak tiga motor yang sedang melaju, sebuah mobil yang sedang parkir dan pengendara sepeda kayuh. Akibat kejadian itu, dua sepeda motor, sebuah Yamaha Vixion dan Honda Supra mengalami kerusakan sangat parah. Bahkan Honda Supra hingga terpenggal menjadi beberapa bagian.

Sedangkan motor yang lainnya, Suzuki Smash hingga terlempar di jalur lambat sekitar 10 meter dari lokasi kejadian. Sedangkan mobil Honda Jazz hanya mengalami benturan di bagian depan. Sementara itu, pengendara sepeda kayuh yang juga menjadi korban kecelakaan, Ny Dani, hanya mengalami luka lebam di beberapa tempat. Dia juga menjelaskan melihat mobil Honda Civic dari arah depan melaju kencang dan berputar-putar dan melebar jauh ke kanan hingga menabraknya yang berada di tepi jalan.

Kanit Lakalantas Polresta Surakarta, AKP Sarwoko, yang berada di lokasi kejadian belum bersedia memberikan informasi. Dia juga mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah korban dan identitas lengkap korban meninggal maupun luka.

Sementara informasi rumah sakit menyatakan korban meninggal sebanyak lima orang. Tiga korban yang meninggal di lokasi saat ini berada di RS Moewardi, Solo. Sedangkan dua korban lainnya meninggal di RS Panti Waluyo, Solo. (Aulia Rizqi Pramesthi/D0207006)
 
 Sumber: Detik.com

Sabtu, 18 Juni 2011

Empat Mahasiswa Bakar Foto Presiden


Jakarta, DetakNews. Empat mahasiswa pembakar foto SBY di Jl Diponegoro dibawa ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/6/2011).

Keempatnya adalah Dede, (mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah), Erik dan Ifan (mahasiswa UKI) dan Parsauran (mahasiswa Universitas Mpu Tantular). Dikutip dari Tempo Interaktif, aksi mereka dimulai pukul 14.45 WIB siang. Mahasiswa yang tergabung dalam 'Jaringan Kampus' ini membentangkan spanduk besar bertuliskan 'SBY The King of KKN'. Mereka mengkritik kinerja SBY khususnya penanganan kasus korupsi yang dinilai lamban.

Saat membakar foto, polisi hanya menonton dari pinggir jalan. Dua petugas polisi tidak berseragam terlihat memfoto dan merekam dengan kamera handycam. Usai membakar foto presiden, pendemo mulai membubarkan diri dan menuju kampus Universitas Bung Karno (UBK) yang terletak 200 meter. Namun baru melangkah sekitar sepuluh langkah, terdengar polisi memerintahkan penangkapan. Sebuah ledakan pistol turut terdengar.

Mendapat suara tersebut, massa yang tadinya pulang dengan tertib mendadak kocar-kacir. Mereka lari tunggang langgang menuju kampus UBK. Pun demikian, polisi berhasil menangkap empat mahasiswa dan langsung diangkut dengan kendaraan tahanan. Para mahasiswa tersebut sempat memberontak, namun tidak kuat menahan cengkeraman belasan polisi yang memasukan ke mobil tahanan. (Aulia Rizqi Pramesti/D0207006)

Sumber: Tempointeraktif.com