Senin, 20 Juni 2011

Korup, Kades dituntut 1,5 tahun


Grobogan, DetakNews. Terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana APBDesa sejak 2007 hingga 2009 senilai Rp 44.458.946. Kepala Desa (Kades) Wonotunggal Kecamatan Godong, Grobogan, Haryanto, 46, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara berikut denda senilai Rp 50 juta.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/ 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Kasi Pisdus Kejaksaan Negeri Purwodadi, Budi Santoso SH, Rabu (1/6), di ruang kerjanya.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Jatmiko SH MH, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/5). Dijelaskan nya, Haryanto secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 44.458.946. Terdakwa di tahan di Kejari Purwodadi sejak 2 Februari 2011. (Aulia Rizqi Pramesthi/D0207006)

0 komentar:

Posting Komentar