Senin, 20 Juni 2011

Terbukti Terima Suap, Paskah Dkk Divonis 16 Bulan

Jakarta, DetakNews. Politikus Partai Golkar, Paskah Suzetta, dan keempat kawan separtainya, yang terlibat kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia divonis 16 bulan penjara. Mantan Kepala Bappenas ini juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Soewidya saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Jumat, 17 Juni 2011.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata Soewidya, karena perbuatan para terdakwa tidak menerapkan unsur kehati-hatian sebagai penyelenggara negara. Perbuatan terdakwa ini telah merusak citra penyelenggara negara terutama Dewan Perwakilan Rakyat.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, menyesali perbuatannya.

Keempat rekan Paskah itu adalah empat mantan anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 dari Partai Golkar. Mereka adalah Achmad Hafiz Zawawi, Marthin Brian Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin.

Dalam dakwaan, Hafiz disebut menerima cek pelawat senilai Rp 600 juta, Marthin menerima Rp 250 juta, Paskah Rp 600 juta, Anthony Rp 500 juta, dan Bobby Rp 500 juta. Dari kelima terdakwa, hanya Paskah yang tidak mengembalikan uang suap.

Pada 8 Juni 2011, jaksa menuntut Paskah hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan empat kolega Paskah divonis dua tahun penjara dan denda dengan nominal sama. (Aulia Rizqi Pramesthi/D0207006)


Sumber: TempoInteraktif

0 komentar:

Posting Komentar